Warga Puncu Tolak 47 Nama Diluar Paguyuban, Sebagai Calon Penerima Tanah Redist di Ex Perkebunan Mangli

by -4 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu, Desa Puncu, Kabupaten Kediri menolak 47 nama calon penerima tanah Redist bekas tanah perkebunan Mangli. Bahkan warga telah siap melakukan aksi demo di Balai Desa Puncu, pada Kamis (12/10/2023) pagi.

banner 336x280

Namun aksi demo puluhan warga Puncu itu diurungkan karena Kepala Desa Puncu Hengki Dwi Setiawan keburu kabur dan menghindar dari kerumunan warganya yang bersiap melakukan aksi demo.

Karena Kades kabur, akhirnya warga memilih berkumpul di basecamp paguyuban Mangli Bersatu untuk mendiskusikan langkah langkah untuk tetap menolak penghuni baru hasil setingan oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tersebut.

Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasmito mengatakan, warga Puncu menganggap 47 orang peserta redist itu peserta gelap yang tidak pernah berjuang dan bukan eksisting dalam pengelolaan lahan bekas perkebunan Mangli. “Kami masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu, telah berjuang selama 3 tahun untuk memperjuangkan redistribusi tanah eks HGU swasta, PT. Mangli Dian Perkasa, sesuai Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria,” katanya, Kamis (12/10/2023).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.