Sentara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan rumah restorative justice telah dibuka di Kelurahan Setonopande. Nantinya juga akan dibuka di beberapa kelurahan lainnya. Dengan adanya rumah _restorative justice_ di kelurahan ini diharapkan sosialisasi kepada masyarakat bisa lebih mudah. “Seperti kata Pak Wali tadi orang kalau datang ke kejaksaan takut. Makanya kita buka di kelurahan supaya masyarakat lebih mengenal program restorative justice ini. Setiap kelurahan kami rencanakan ada satu,” ungkapnya.
Sedangkan untuk mendapat restorative justice, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, ada beberapa persyaratan, yakni tersangka belum pernah dihukum, kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan adanya perdamaian dari pihak korban terhadap tersangka. “Ya intinya kita ingin memulihkan keadaan seperti semula. Jadi istilahnya sudah tidak ada lagi balasan korban terhadap tersangka. Kami ingin semakin banyak masyarakat mengenal apa itu program restorative justice ini,” pungkasnya.
Editor : Aji M