Kediri | pledoi.co
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan apresiasi atas diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2022 pada DPM PTSP Kota Kediri. Penghargaan ini diberikan pada kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) 2022 di Hotel Bidakara Jakarta di mana disiarkan melalui kanal Youtube Kementrian PANRB, Selasa (6/12/2022).
Predikat Wilayah Bebas Korupsi ini tidak mudah diraih oleh DPM PTSP Kota Kediri. Butuh perjuangan selama 3 tahun dari tahun 2019. Ada enam area perubahan yang dilakukan DPM PTSP Kota Kediri untuk membangun zona integritas, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penilaian WBK ini ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui sebelum predikat WBK disematkan. Pada tahun 2020, DPM PTSP sebenarnya sudah sampai pada tahapan _desk_ evaluasi dan penilaian terhadap pengguna layanan pada tahun 2020, namun masih dinyatakan gagal. Walaupun begitu, komitmen untuk menjadikan Wilayah Bebas Korupsi pada DPM PTSP terus dilakukan dan akhirnya di tahun 2022 ini predikat WBK bisa diraih.
Saat ditemui, Wali Kota Kediri memberikan apresiasi pada DPM PTSP Kota Kediri atas diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi. DPM PTSP ini merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) pertama di Pemerintah Kota Kediri yang berhasil meraih predikat WBK ini. “Predikat WBK ini tidak hanya sebuah capaian penghargaan semata, melainkan harus bisa menjadi dorongan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.