UMK Kota Kediri Naik 4,20%, Pemkot Kediri Beri Sosialisasi

by -25 Views
banner 468x60

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah minimum Kota Kediri Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20% atau naik sebesar Rp 97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023.
“Tentu harapan kita semua karyawan sejahtera, target perusahaan terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja semua harus dijaga karena kita saling membutuhkan. Dan akhirnya ditetapkan untuk UMK Kota Kediri naik sebesar 4,20%,” terang Bambang

Lebih lanjut Bambang menambahkan, dengan kenaikan UMK ini Bambang berharap keputusan ini bisa dilaksanakan oleh pengusaha dan meningkatkan produktifitas serta kesejahteraan bagi para pekerja. “Kita tidak bisa mengundang semua perusahaan jadi sosialisasi akan kita lakukan juga melalui surat. Keputusan yang diambil mungkin tidak bisa mengakomodir semua pihak, tapi kita harus meyakini apa yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak, sehingga mari kita hormati dan laksanakan keputusan dan terus menjalin sinergitas semua pihak, baik pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

banner 336x280

(Adv.Dinas Komunikasi dan informatika Kota Kediri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.