Terkendala Eigendom Verponding, Warga Darmo Hill Surabaya
Tak Bisa Perpanjang SHGB, Suryadi: Mencari Solusi ke
Armuji, itu Kurang Tepat
Kediri | pledoi.co
Dinamika permasalahan lahan kembali menyeruak di Surabaya.
Peliknya permasalahan lahan di Kota Surabaya yang telah
berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan solusi nyata.
Pengamat pertanahan nasional, Suryadi dalam jumpa pers di kediamannya di Kediri Jawa Timur pada Minggu (21/9/2025). Ia memberikan tanggapan, bahwa
berdasarkan data dan historikal yang tersedia, bahwasannya hampir
sebagian besar lahan di kota Swapraja Surabaya pada masa kolonial adalah bekas tanah partikelir, Eigendom Verponding. ” Hingga saat ini masih menjadi landasan sebagai alas dasar tanah,
walaupun banyak pihak eksekutif negara menampiknya. Namun
berbagai yurisprudensi atas legalitas kemenangan dalam sengketa lahan di Lembaga yudikatif tidak dapat dielakkan, ” katanya.
Demikian pula, lanjut Suryadi, sengketa “Surat Ijo” antara Pemkot Surabaya dengan
warganya hingga saat ini belum ada titik temu. “Klaim atas kepemilikan
kedua belah pihak tidak disertai dengan data warkah yang akurat mengacu kepada Undang Undang Pokok Agraria 1960, ” tegasnya.