Menurutnya, dengan mengatakan bahwa adanya oknum LSM yang dianggap membuat takut para Kepala Desa untuk ikut program PTSL, Kepala BPN Tulungagung menganggap bahwa LSM mengganggu program pemerintah. “Padahal kami hanya ingin mengawal, bahwa pelaksanaan PTSL sesuai dengan SKB 3 Menteri, dengan biaya 150 ribu.” katanya.
Pihaknya berharap, Kepala BPN Tulungagung secara berani untuk menjawab surat klarifikasi tersebut. “Jika Saudara Fery Saragih selaku Kepala BPN Tulungagung tidak merespon surat kami, itu berarti mempersilahkan kami untuk menempuh cara lain demi kondusifitas Tulungagung.” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa LSM sudah bereaksi terkait hal itu. Diantaranya LSM Lidra dan LSM Bintara Tulungagung yang telah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan. (jp)
Editor : Aji M