RSM Ahmad Dahlan Bantah Menahan Jenazah Bayi, Sesalkan Terbitnya SP1 Dinkes Kota Kediri

by -43 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan Kota Kediri membantah adanya kasus dugaan penahanan jenazah bayi karena tidak mampu membayar biaya.
Terkait hal tersebut, RSM Ahmad Dahlan menyesalkan terbitnya Surat Peringatan (SP)1 dari Dinas Kesehatan Kota Kediri.

banner 336x280

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Masbuhin, Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur, saat memberikan hak jawab di Klinik Vaksin RSM Ahmad Dahlan Kota Kota Kediri Selasa (23/11/2021).

Masbuhin mengatakan tuduhan bahwa Rumah Sakit menahan pasien pada Minggu (14/11/2021) lalu dengan alasan keluarga tidak mampu bayar, adalah tidak benar, karena pasien yang dinyatakan meninggal tersebut butuh proses medis seperti Post Mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi lain dari pihak keluarga pasien, yang tahapan itu memerlukan waktu. “ Namun, di sini telah terjadi kesalahpahaman, di mana keluarga pasien kami duga menginformasikan kepada orang lain secara kurang pas. Lalu direspon secara reaktif, sehingga seolah-olah Rumah Sakit menahan pasien sampai adanya penggalangan dana untuk diserahkan kepada Rumah Sakit. Ini berlebihan sekali,” kata Masbuhin Selasa (23/11/2021)

Sedangkan pembiayaan yang memang dikeluhkan oleh keluarga pasien sebenarnya sudah diberi jalan keluar secara baik oleh Manajemen Rumah Sakit, yakni ketika keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, dapat memanfaatkan program Corporate Social Rensponsibility (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui LAZISMU. “Tentang biaya rumah sakit sebesar Rp 7.369.000, oleh pihak RSM Ahmad Dahlan sudah dilunasi lewat CSR Lazismu. Dan itu artinya antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien sudah clear and clean. Tapi kenapa ada pihak ketiga mempersoalkan ini,” kata Masbuhin.

SP1 Yang Diterbitkan Dinkes Kota Kediri Memicu Persoalan Baru

Masbuhin menegaskan, terbitnya SP1 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri memicu persoalan baru antara RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri dengan Dinkes. “Justru dengan terbitnya SP1 dari Dinkes Kota Kediri ini yang akan kami sikapi secara umum, terkait lahirnya SP1 ini, karena SP1 itu sudah disebar luaskan oleh oknum oknum tertentu diluar rumah sakit, ” katanya.

Saat menyampaikan rilis terbuka kepada puluhan awak media, Masbukhin mengancam akan menempuh jalur hukum secara pidana terkait persebaran SP1 yang beredar di Media sosial (medsos). “Kami akan menempuh proses hukum secara pidana, atas persebaran surat surat yang sifatnya privat tadi itu kepada masyarakat luas, karena itu merusak reputasi rumah sakit,” tuturnya.

Seharusnya, kata Masbuhin, surat itu yang menyimpan dua pihak, yakni rumah sakit dan Dinkes Kota Kediri, ” Sejak surat itu dikirim ke rumah sakit aslinya ada ditangan saya, sehingga rumah sakit tidak mungkin menyebarkan ke pihak lain. Inilah dugaan tindak pidana baru yang akan kami tempuh dengan jalur hukum, ” katanya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.