Reses Wakil Ketua DPRD, Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil II
Kediri | pledoi.co
Setiap Anggota DPRD mengemban amanah untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk menjalankan.amanah undang-undang tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Drs.H.Sentot Djamaluddin pada masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yaitu pada akhir bulan Januari 2026 telah melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil II yang meliputi wilayah Kecamatan Kunjang, Kecamatan Pare, Kecamatan Badas dan Kecamatan Purwoasri.
Pada kesempatan reses ini Drs. H. Sentot Djamaluddin melaksanakan kegiatan reses dengan melakukan kegiatan pertemuan konstituen dan kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil).

Untuk reses pertemuan dengan konstituen dilaksanakan sebanyak satu kali di Desa Kapas Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Sedangkan kegiatan reses peninjauan lapangan dilaksanakan sebanyak tiga kali kegiatan ke Desa Badas Kecamatan Badas, Desa Mojoayu dan Desa Mejono Kecamatan Plemahan.













