Dari hasil penertiban tim gabungan telah mencopot dan mengamankan sejumlah alat peraga sosialisasi baik Caleg DPR RI, DPR Propinsi ataupun Caleg daerah yang melanggar kesepakatan, dan nantinya alat peraga sosialisasi dimaksud bisa di ambil di kantor Bawaslu Kota Kediri kemudian baru boleh dipasang lagi saat tahapan kampanye pemilu dimulai tanggal 28 Nopember 2023.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha,SH menjelaskan, penertiban dengan sasaran dan menindaklanjuti hasil dari tanggal 14 November. “Kita melakukan perbaikan saran, perbaikan mengundang seluruh Parpol, untuk bermaksud penertiban dan mereka minta untuk 2 hari dilakukan mandiri. Dan hari ini adalah penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kediri,” katanya.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, alat peraga kampanye ini akan disimpan di Bawaslu Kota Kediri. Ketika nanti dari pihak yang punya atau Caleg yang mempunyai bisa mengambil kembali untuk dipasang tanggal 28 November. Sedangkan untuk penertiban akan kita lakukan sampai tanggal 27 November 2023,” pungkasnya.
Reporter : Kamid
Editor : Aji M