Namun demikian, lanjut Kapolres, untuk memastikan apakah korban sedang hamil sehingga menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa korban, pihaknya saat ini masih menunggu hasil autopsi dari korban. “Kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara,” tegas Kapolres Kediri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Untuk diketahui, di Desa Tirulor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri sempat geger dengan ditemukannya mayat remaja perempuan yang baru berusia 14 tahun berinisial QAK, di lapangan voly desa setempat pada Jumat (24/9/2021).
Penemuan mayat ini diketahui pertama kali oleh Samsuri (50) warga setempat yang hendak memberi makan ternak..
Selanjutnya oleh polisi korban Q dievakuasi untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.
Reporter : Aji