Perkuat Ekspansi Market UKM/IKM Kota Kediri, Disperdagin Adakan Fasilitasi Sertifikasi Halal

by -18 Views
banner 468x60

Lebih lajut Tanto Wijohari, menambahkan Sertifikat Halal ini memiliki masa berlaku selama empat tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Sedangkan alur sertifikasi, Tanto menjelaskan pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas, setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL, terakhir pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.

banner 336x280

Terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp 3.500.000 per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp 650.000,- ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium. Namun menurut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan. “Setelah semuanya dilengkapi & diuji insyaAllah dua minggu sudah terbit, ” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi, pemilik usaha Raja Boga merasa terbantu dengan upaya fasilitasi yang dilakukan Disperdagin Kota Kediri. Ia mengucapkan terima kasih serta berharap agar produknya lolos sertifikasi halal. “Kalau sudah dapat sertifikat halal bisa menjadi lebih lega. Karena mayoritas warga Kota Kediri muslim, kalau sudah ada jaminan halal konsumen jadi semakin percaya sama kita. Semoga pemasaran produk kita juga semakin luas,” pungkasnya.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.