Kediri | pledoi.co
Sebagai upaya mendukung pemerintah pusat dalam mendorong pelaku UKM/IKM melengkapi sertifikasi halal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung dan Rumah Kurasi kembali melangsungkan agenda rutin Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Bagi UKM/IKM Kota Kediri, Rabu (9/11/2022).
Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari mengaku, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM Kota Kediri agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal. “Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler, ” jelas Tanto.
Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk. Sertifikasi Halal menurut Tanto dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintisnya dijiplak oleh orang lain.