Percepat Penyaluran Set Top Box, Pemkot Kediri Libatkan Kelurahan

by -14 Views
banner 468x60

Mufid melanjutkan, calon penerima STB harus memenuhi lima kriteria sebagai berikut, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB dan dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 bantuan STB.

Dalam paparannya, Mufid juga menjelaskan pelaksanaan migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital bukan tanpa dasar hukum, melainkan sesuai perubahan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2020 yang tertuang dalam pasal 60A ayat 2 tentang cipta kerja. “Sebagaimana dalam pasal disebutkan bahwa bulan November tahun 2022 adalah batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog,” terangnya.

banner 336x280

Tahapan selanjutnya yang penting dilakukan, kata Mufid, adalah melakukan monitoring saat distribusi STB baik oleh Penyelenggara Multipleksing (swasta) maupun distirbusi oleh Kementerian Kominfo (Bantuan Pemerintah melalui PT POS). “Nanti akan ada verifikasi ulang yang dilakukan oleh PT Pos atau pihak swasta yang ditunjuk pada saat penyaluran STB ke rumah tangga miskin (RTM). Kalau sudah sesuai kriteria, selanjutnya Petugas akan membantu mulai dari Instalasi Perangkat STB sampai dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik,” jelasnya.

(Dinas Kominfo Kota Kediri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.