Pemkot Kediri Uji Takar MinyaKita Kemasan 1 Liter, Ini Dilakukan Untuk Hak Konsumen

by -7 Views
banner 468x60

Ia juga menambahkan bahwa temuan serupa terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang cukup luas dalam produk kemasan botol.

Lebih lanjut, dalam sidak tersebut, ditemukan pula produk MinyaKita dengan kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter. Menurut Wahyu, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag,” tegas Wahyu.

banner 336x280

Seluruh hasil temuan ini akan segera dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran tersebut.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Wahyu mengimbau masyarakat Kota Kediri agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita. “Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami sarankan masyarakat lebih memilih kemasan pouch atau refill yang telah dipastikan aman dan sesuai dengan label,” tutupnya.

Sebagai informasi, sidak uji takar ini juga dihadiri oleh Bagian Perekonomian Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri.

Editor: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.