Sedangkan Black Campaign itu, lanjut Danan, menuduh lawan politik telah melakukan suatu perbuatan negative, padahal tidak dilakukan atau fitnah. ” Perbuatan ini yang tidak boleh atau melanggar hukum, ” katanya tegas
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro Nganjuk DR.Samsul.Munir, SH, M.Ag mengatakan, masyarakat harus berani mengoreksi Standart Operasional Prosedur (SOP) pengawasan. ” Bagi saya tidak penting soal panwas itu menyela soal tentang apa. Tapi yang perlu kita koreksi itu adalah SOP dari pengawasan yang dijalankan oleh Panwas bagaimana, trus ambil tindakan, ” katanya.
Dosen hukum yang akrab disapa Gus Munir itu menegaskan, apa yang dilakukan Panwas terhadap Cabup No.1 Deny Widyanarko itu diduga ada keberpihakan. ”
Kami sudah beberapa kali, dan beberapa agenda pemilihan ikut mengawasi bagaimana penyelenggara itu memperlakukan petahana dan penantang baru. Itu soal klasik. Jelas dan ceto welo-welo (terang benderang), ” kata Gus Munir
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri ketika dikonfirmasi melalui ponselnya tidak merespon. Bahkan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tidak menjawab.
Reporter : Aji M