Kediri | pledoi.co
Dalam rangka menyokong kegiatan belajar mengajar pada Madrasah Diniyah, Pemkot Kediri melalui Dinas Pendidikan akan mengucurkan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) bagi Jenjang Ula Wustha dan Salafiyah Wustha.
Guna memetakan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Kediri terlebih dahulu mengadakan Sosialisasi Terkait Pencairan BPPDGS, Jumat (10/6/2022) di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Madrasah Diniyah merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh para pemuka agama islam (Ustadz dan Ustadzah) dalam rangka mempersiapkan generasi mendatang menjadi generasi yang islami. Dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Diniyah, para santri dibebani iuran bulanan guna membantu pengadaan sarana mendasar yang dibutuhkan dalam penyelenggaran pendidikan.