Kediri | pledoi.co
Perubahan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) 9 Tahun 2 pereode menjadi bahasan pokok dalam agenda konsolidasi Akbar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur VI yang digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, Minggu (5/3/2023)
Kegiatan konsolidasi Akbar ini diikuti sekitar 1400 kader se-Karesidenan Kediri, juga mengundang para Kades se-Kabupaten Kediri. Sesuai undangan agenda tersebut diantaranya penyampaian informasi tentang revisi UU No 6 tahun 2014 pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun.
Dalam konsolidasi tersebut sejumlah pejabat daerah serta pengurus struktural partai hadir. Rapat konsolidasi akbar dibuka oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur Budi Sulistyono mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah konsolidasi bukan kampanye.
“Bagaimana menyatukan semua agar sama-sama punya kepentingan, sehingga ada rasa saling membantu. Intinya saling mengerti. Belum saatnya kita kampanye,” katanya.
Mantan Bupati Ngawi yang yang akrab disapa Mbah Kanang menambahkan, menyelesaikan masalah mereka (Kades) adalah bersoleknya kita. ” Istilahnya tidak hanya pakai gincu saja, tapi bersoleknya politikus bagaimana dekat dengan rakyat, ” lanjutnya