Keburu Ketahuan Polda Jatim, Kades Gayam Gurah Gagal Suap Forkopimcam

by -553 Views
Oplus_131072
banner 468x60
Pakar hukum Kediri Jatmiko, SH, MH.(foto:ist_pledoi.co)

Terpisah, menyikapi pengakuan Susilo Kades Gayam Kediri tersebut, Jadmiko Budi Prasetyo, SH.MH, praktisi hukum asal Kediri itu mengatakan, bahwa niatan jahat (mesnrea) dari oknum Kades Gayam itu sudah terjadi untuk melakukan suap, namun keburu ketahuan.

” Andai kata kalau tidak ketahuan, ya pasti penyuapan itu pasti terjadi, karena kedahuluan adanya pemeriksaan oleh Tipikor Polda Jatim akhirnya gagal. Kalau dilihat dari konteks hukum pidana unsur niatan jahatnya suda terjadi,” ungkap Jatmiko kepada pledoi.co. Senin (17/03/2026)

banner 336x280

Jatmiko menuturkan, jika oknum Kades itu juga mengakui telah menerima Rp uang 50 jt, dan tanah garapan
Artinya, ia juga sebagai terduga pelaku tindak pidana Korupsi, dan juga melakukan percobaan suap, Pasal 17 Ayat (3),UU.No 1/2023 KUHP baru, meskipun tindakan itu tidak terlaksana, tetapi niatan jahatnya suda ada.

“Perbuatan Kades itu sebagai Delik percobaan (poging), karena niatan jahatnya itu sudah terjadi, yakni sudah ada rencana untuk melakukan suap. Meskipun perbuatan itu belum terlaksana, dan ancaman pidananya yakni 2/3 dari ancaman maksimum dari pidana pokok,”terangya

Untuk diketahui, di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri terdapat 14 formasi pengisian perangkat desa yang terdiri dari 5 desa yakni, Desa Tirukidul mengisi 2 formasi, Desa Tirulor 3 formasi, Desa Gayam 3 formasi, Desa Besuk 5 formasi dan Desa Ngasem 1 Formasi,” pungkasnya.

Reporter: Aji. M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.