Kediri | pledoi.co
PT KAI Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan MOU Optimalkan Penanganan Masalah Hukum & Penjagaan Aset.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL, pada Selasa (22/7/2025).
Suharjono mengatakan, upaya ini dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang dilaksanakan di Kediri.”Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” katanya.