KAI Dan Kejari Kota Kediri Tanda tangani MOU Penjagaan Aset
Kediri | pledoi.co
PT KAI Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan MOU Optimalkan Penanganan Masalah Hukum & Penjagaan Aset.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL, pada Selasa (22/7/2025).
Suharjono mengatakan, upaya ini dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang dilaksanakan di Kediri.”Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini. “Melalui hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian, khususnya dalam menjaga aset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia,” katanya.
Ke depan, lanjutnya, apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.
Reporter: Aji M