Hakim Tolak Gugatan Bambang Giantoro, Susunan Pengurus RSDP Periode 2018-2023 Sah dan Berkekuatan Hukum. Danan Prabandaru: RSDP Tak boleh Ditarik ke Ranah Politik

by -9 Views
banner 468x60

Danan Prabandanu juga sebagai Penasehat Hukum Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri menambahkan, di dalam amar putusan Majelis Hakim jelas menolak gugatan penggugat konfensi/tergugat I Rekonvensi untuk seluruhnya. Ini diartikan bahwa tidak ada satupun dalil gugatan dari penggugat yang bisa dibuktikan kebenarannya, maka ditolak seluruhnya.
“Berarti tidak ada satupun dalil penggugat yang dapat dibuktikan kebenarannya secara formal oleh penggugat di persidangan, ” jelas Danan.

Lawyer senior Kediri itu juga menegaskan, bahwa penggugat Bambang Giantoro kedudukannya sebagai Ketua Partai Politik melekat, sehingga kita tidak bisa membiarkan Bambang Giantoro juga menjabat sebagai Anggota Dewan. Kalau dia masuk menjadi pengurus Perkumpulan RSDP periode 2018-2023. “Kalau itu terjadi maka, akan terjadi pelanggaran terhadap AD/ART Rukun Sinoman Dana Pangrukti. Itu yang ditolak seluruh pengurus dan anggota yang ada sekarang ini,” tutup Danan.

banner 336x280

Terpisah, Edhi Laksmana selaku Ketua Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) Kediri kepada awak media menjelaskan, bahwa polemik ini bisa terjadi berawal pada waktu itu Bambang Giantoro yang mengajukan surat bahwa dia meminta sebagai pengurus RSDP Kediri dengan jabatan Ketua Pengawas Keuangan.
“Tetapi, berhubung pada waktu itu Bambang Giantoro mencalonkan dan maju sebagai Caleg Partai politik maka kami tidak bisa menerima sebagai pengurus. Karena nanti dikhawatirkan anggota Perkumpulan Dana Pangrukti digiring untuk ikut berpolitik. Hal itu bertentangan dengan AD/ART yang berbunyi bahwa perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) Kediri ini bersifat sosial dan tidak bersifat politik, “jelas Edhi.

Setelah Bambang Giantoro tidak diterima sebagai pengurus Perkumpulan RSDP Kediri. Dijelaskan Edhi bahwa mereka (Bambang Giantoro) mulai melakukan trik macam-macam. Seperti, buat surat gugatan dan membuat surat pengangkatan sendiri. Dan, saya sebagai anggota formatur tidak mau tanda tangan. “Sebelumnya Bambang sebagai Wakil Ketua Pengurus Perkumpulan RSDP periode 2013-2018, tetapi setelah menjelang rapat umum anggota. Dia mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. Sejak saat itu kami sepakat dan sesuai AD/ART bahwa tidak bisa diterima sebagai pengurus RSDP, dan alasannya sebetulnya itu saja, “urai Edhi.

Edhi sangat berharap dengan gugatan yang ditolak dia bisa move on dan bisa menerima, tapi sampai saat ini gak bisa move on, masih ngrusuhi terus.

Hasil putusan PN Kota Kediri belum inkracht karena mereka bisa melakukan tingkat Banding dan Kasasi. “Kalau hasil keputusan PN Kota Kediri tidak akan ada perubahan lagi. Saya berharap tidak ada banding. “Perkumpulan RSDP ini untuk kepentingan sosial dan untuk kepentingan orang banyak, kalau ingin mengabdi tidak harus menjadi pengurus. Meskipun, dengan cara memberikan saran dan masukkan demi kemajuan perkumpulan, hal itu bisa dikatakan sebagai suatu pengabdian, “ungkap Edhi.

Reporter : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.