Griya Abipraya Kahuripan Kediri Diresmikan, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

by -63 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Griya Abipraya Kahuripan Kediri Diresmikan, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan meresmikan Rumah Singgah sekaligus Griya Abipraya Kahuripan Kediri, Rabu (17/12/2025).

Fasilitas ini berlokasi di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lakuli Lapas Kelas IIA Kediri dan dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri.

Peresmian dilakukan langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko. Kehadiran Griya Abipraya Kahuripan diharapkan dapat memperkuat layanan pembimbingan lanjutan bagi klien pemasyarakatan setelah menjalani masa integrasi sosial.

Dalam sambutannya, Ceno menjelaskan bahwa Griya Abipraya dirancang sebagai pusat kolaborasi terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam membantu klien pemasyarakatan pasca menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), maupun bentuk integrasi lainnya. “Tempat ini mempermudah koordinasi dan kolaborasi untuk memberikan layanan yang dibutuhkan klien, mulai dari rehabilitasi, bantuan permodalan, pendampingan psikologis, hingga penguatan keterampilan,” ujar Ceno.

Ia menegaskan, peran serta masyarakat sangat penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Pasal 98. Menurutnya, keterlibatan publik dapat mencegah terjadinya residivisme yang justru menimbulkan biaya sosial lebih besar jika seseorang kembali melakukan tindak pidana.
“Semangat pemasyarakatan adalah restoratif. Penjara menjadi upaya terakhir. Yang utama adalah memperbaiki dan mengantarkan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan, kemandirian, dan kesiapan mental,” katanya.

Ceno juga menyampaikan bahwa Griya Abipraya Kahuripan Kediri menjadi lokasi pembimbingan bagi dua kategori klien, yakni klien integrasi serta klien pidana kerja sosial atau pidana pengawasan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.