Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri mengatakan. ” Tugas pokok saya antara lain, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta sengketa saat pesta demokrasi mendatang, ” tuturnya
Sedangkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Ali Mashudi menegaskan, melalui Perbawaslu 3 tahun 2022, terdapat perubahan pola pengawasan. Dengan banyaknya dimensi pencegahan, penguatan partisipasi masyarakat dan kehumasan Bawaslu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Dulu stigma pengawasan pasti ada divisi pengawasan. Sekarang tidak ada divisi pengawasan, untuk melakukan pengawasan dibagi habis masing-masing Divisi yang ada. Sebelumnya pengawasan diarahkan pada penemuan. Sekarang pengawasan mengedepankan pencegahan pelanggaran,” tuturnya.
Reporter : Aji M