Tersangka, lanjutnya, sempat merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di ATM. Namun, berkat kejelian penyidik Polres Kediri Kota, identitasnya tetap bisa terungkap.
Masih menurut AKP Nova, meski tidak berhasil mengambil uang dalam ATM Bank Jatim, ternyata tersangka sebelumnya sudah lebih dulu mencuri di toko vapor di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri.
Dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio, tersangka masuk ke toko dengan merusak CCTV di sana. Setelah berada di dalam, dia menggondol beberapa barang dagangan, mulai vapor, liquid, koil, dan toolkit vapor lainnya senilai sekitar Rp. 8 juta. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diatur dalam. Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.
Reporter : Aji M