Dua terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

by -5 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Dua terdakwa yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan (BBM) santri asal Banyuwangi meninggal dunia dituntut masing-masing 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tertutup dengan agenda tuntutan JPU di PN Kabupaten Kediri, Selasa (26/3/2024).

banner 336x280

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, menjelaskan, bahwa dua anak yang berkonflik dengan hukum (terdakwa) yang masih dibawah umur, yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya, terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Dimana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. “Namun khusus terdakwa AF (16)dan AK (17), yang masih dibawah umur, maka sesuai aturan yang ada, maka maksimal hukuman tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara. Sehingga, kami tuntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 Juta atau subsider 1 tahun ikut pelatihan kerja, “kata Aji yang juga bertindak sebagai JPU tersebut, usai sidang, Selasa (26/3/2024).

Menurut Aji, hal yang memberatkan, karena para terdakwa tidak minta maaf kepada ibu korban atau keluarga korban.

Sementara itu, salah satu pengacara terdakwa,Veri Ahmad membantah bahwa para terdakwa tidak meminta maaf terkait kasus ini. Menurut Veri, pihaknya sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Tidak benar jika dikatakan para terdakwa belum meminta maaf kepada keluarga korban. Kami sudah meminta maaf berulang-ulang” tegasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.