Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik pada mitra pengiriman logistik di wilayah Madiun maupun langsung terhadap rangkaian KA Parcel yang akan diberangkatkan.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, kegiatan inspeksi juga melibatkan anjing pelacak (K9) guna mendeteksi secara dini potensi pengiriman barang-barang terlarang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif KAI dalam menjaga keamanan operasional angkutan barang, khususnya pada periode Nataru yang memiliki intensitas pengiriman tinggi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk dukungan KAI terhadap program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang-barang terlarang, seperti narkoba, psikotropika, serta jenis barang terlarang lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat dan keselamatan perjalanan kereta api. “KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran barang-barang terlarang melalui moda transportasi kereta api. Sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk pelibatan K9, merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Tohari.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perjalanan dan layanan kereta api, dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 081-122-233-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.
Editor : Aji M













