Heri Sunoto menuturkan, sesuai pandangan hukumnya, bahwa laporan yang dilakukan oleh Arif kliennya, berarti syarat formil dan materil sudah terpenuhi. “Tinggal bagai mana ini mengkaji, kita butuh kajianya seperti apa. Dan saya juga akan meminta resume, ” tuturnya.
Heri masih ingin terus mengejar, apa dasar hukumnya Bawaslu dalam menilai keputusan tidak memenuhi unsur pelanggaran. ” Disini saya pengin mengklarifikasi dan saya minta hasil klarifikasi itu dan hasil kajianya, dan kami juga berkirim surat secara resmi.
Heri mengakui, ia masing pihak memahami tafsir, tetapi hukum kita sudah mengatur , dan juga ada referensi -referensi yang mungkin bisa sampaikan, sehingga tidak sempit dalam berfikir hukum, karena luas dalam hal hal kajian, karena yuris prodensinnya banyak.
Sementara itu Divisi pencegahan, anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso, SE mengatakan, surat resmi yang telah disampaikan kepada Ketua. ” Kami, akan melaporkan hal ini kepada ketua Bawaslu, ” kata Siswo singkat
Reporter : Aji M