Dengan kejadian tersebut, kata Habib, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu digunakan untuk menangkal peretas dan pembajak akun media sosial. “Harusnya untuk inilah UU ITE itu difungsikan, bukan malah digunakan untuk menjerat lawan politik,” tegasnya.

Habib juga berharap kepada aparat hukum agar mampu menindak para peretas dan pembajak akun media sosial agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain tersebut. “Oleh karena itu mesti segera dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku peretasan tersebut, dan melindungi para pemilik akun,” tegasnya.
Bahkan Habis siap untuk melakukan pendampingan terhadap korban peretasan terhadap akun pribadi. ” Memang kalau terjadi kasus seperti ini, harus mau melaporkan ke polisi, supaya tidak terjadi lagi kasus peretasan akun milik masyarakat. Kalau memang mau melaporkan, saya siap mendampingi. Ayo kita kawal bareng-bareng,” tegas Habib.
Reporter: Aji M