Keburu Ketahuan Polda Jatim,
Kades Gayam Gurah Gagal Suap Forkopimcam
Kediri | pledoi.co
Pupus sudah harapan Susilo Kades Gayam, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, gegara terendus Polda Jatim, akhirnya gagal melakukan suap ke Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Gurah terkait dengan pengondisian pengisian perangkat desa di wilayahnya.
Saat di hadirkan sebagai saksi terdakwa Sutrisno, pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Susilo Kades Gayam mengaku jika uang syukuran untuk forkopimcam sudah di anggarkan, yang rencananya Rp 10 Jt per formasi, namun kedahuluan adanya pemeriksaan oleh Polda Jatim.
“Jadi uang syukuran itu sudah kita siapkan untuk forkopimcam, namun akhirnya gagal Alias tidak jadi, di karenakan ada pemeriksaan oleh Tipikor Polda Jatim,” unhkap Susilo saat di tanya Heri Pranoto Jaksa dari Pengadilan Tinggi surabaya.
Mendengar pengakuan Susilo, saut hakim anggota Majlis Tipikor Manabus Pasaribu,S.H.,M.H. yang langsung bertanya kepada Kades Gayam tersebut. Selain uang syukuran untuk Forkopimcam, kamu dapat berapa dari jagomu.
Dari jago saya..?, jawab Susilo, bahwa salah satu calon merupakan anak kandungnya, dan keponakan saya. Sedangkan satunya calon yang sebelumnya merupakan sopir ambulan desa, yang mana ia memberikan uang Rp 50 jt beserta hak kelola tanah garapan 1 kali masa panen tebu.
“Di Desa Gayam itu mengisi tiga formasi yang mulia, dan kami menyetor uang sebesar Rp 126 jt kepada terdakwa Sutrisno untuk tiga formasi lowongan perangkat desa, dengan maksut tujuan agar jago saya lolos,”jelasnya












