Tanto mewanti-wanti jikalau memang terjadi kecurangan yang disengaja diancam dengan hukum pidana yang berlaku. “Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dalam kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana mulai dari denda hingga kurungan. Sebab hal tersebut sangat merugikan masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Sugeng, salah seorang pedagang kelontong di pasar Pahing mengungkapkan bahwa kegiatan tera ulang yang diselenggarakan di pasar-pasar tradisional ini sangat bermanfaat dan membantu para pedagang. “Memang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan kenyamanan berbelanja tera ulang timbangan ini sangat diperlukan. Dengan layanan jemput bola ini sangat memudahkan kami para pedagang,”ungkapnya pasca menera ulang timbangannya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa kejujuran dalam berdagang adalah yang utama. “Bukan hal sepele, tanggung jawabnya tidak hanya ke sesame manusia saja, melainkan kita juga bertanggung jawab kepada sang pencipta juga,”pungkasnya.
Editor : Abdul Khamid