Pemkot Kediri Naikkan UMK Kota Kediri

by -1 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Pemerintah Kota Kediri mengadakan sosialisasi terkait dengan Upah Minimum Kota Kediri 2022 yang naik sekitar Rp32 ribu dari dari Rp2.085.924 (UMK 2021) menjadi Rp2.118.116,63 (2022).

banner 336x280

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo menjelaskan bahwa UMK 2022 sudah disetujui Gubernur Jatim dan sudah ditetapkan. Pengajuan UMK ini juga atas persetujuan dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar serta tim dewan pengupahan Kota Kediri.

Besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri untuk 2022 adalah Rp2.118.116,63. Nilai ini naik ketimbang UMK 2021 Rp2.085.924 serta tahun 2020 yang nominalnya adalah Rp2.060.925.

Menurut Bambang, kenaikan UMK ini sudah dibahas sebelumnya di dewan pengupahan. Dalam pembahasan itu, tidak ada keberatan, sehingga semua sepakat terkait dengan besaran UMK tahun 2022. “Hari ini sosialisasi Upah Minimum Kota Kediri 2022 yang tentunya alhamdulillah sudah ditetapkan Gubernur Jatim. Di Kota Kediri ada kenaikan Rp32 ribu sekian. Ini adalah satu ketetapan yang sudah disepakati dewan pengupahan Kota Kediri. Saya harapkan ini jadi kamus dalam manajemen perusahaan di awal 2022,” katanya saat sosialisasi acara itu di Hotel Lotus Kediri, Selasa (7/12/2021)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.