Kediri | pledoi.co
Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Kesra bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri mengundang seluruh OPD bersama TNI dan Polri dalam mengatasi permasalahan Narkoba.
Sesuai dengan Koordinasi Monetoring dan Evaluasi (Kormonev) Pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024.
Bertempat di Ruang Joyoboyo Pemkot Kediri, , Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar menyampaikan materi mengenai langkah-langkah input perjanjian kinerja dan pelaporan melalui situs web RAN P4GN. ” Kota Kediri kini menduduki peringkat kedua kota tanggap ancaman narkotika dalam skala nasional, setelah Kabupaten Badung. Hal ini menjadi tantangan Pemkot Kediri bersama stakeholder terkait dalam mempertahankan predikat tersebut, ” katanya Senin (13/12/2021)
Dalam Monev tersebut, AKBP Bunawar menegaskan, di Indonesia angka penyalahgunaan Narkoba meningkat sebesar 0,03% atau sebanyak 3 juta pada tahun 2021. “Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba ini bukan semata-mata tanggungjawab BNN saja, akan tetapi semua instansi terkait,” tegasnya.