Sesuai dengan Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, pada PPKM Level 1 sekolah tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali pada tingkat SD maksimal 62 persen hingga 100 persen dan pada tingkat PAUD maksimal 33 persen. Lalu pada sektor perkantoran maksimal 75 persen, mal maksimal 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah maksimal 75 persen.
Selain itu, fasilitas publik dibuka maksimal 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri maksimal 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar maksimal 75 persen.
Editor : Aji M