Perangkat Desa Tasikmadu Rangkap Jabatan di Gapoktanhut, Pelayanan Publik Terganggu

by -31 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Mahput menduga absennya Kepala Desa di kantor karena kesibukannya mengurus pengelolaan wisata Pantai Mutiara sebagai Ketua Gapoktanhut. “Selain jadi Kades, Pak Han juga Ketua Gapoktanhut. Apalagi sekarang ada proyek pengembangan Pantai Mutiara,” katanya.

Berdasarkan regulasi, rangkap jabatan tersebut dinilai bermasalah. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 melarang kepala desa merangkap jabatan dalam kepengurusan kelompok tani guna menjaga netralitas. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

banner 336x280

Pada tahun 2025, LMDH Gunungmadu resmi berubah status menjadi Gapoktanhut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 67 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Selain Kepala Desa, sejumlah perangkat Desa Tasikmadu juga diketahui merangkap jabatan di Gapoktanhut, di antaranya Alimin selaku Ketua BPD, Novi sebagai Kasi Perencanaan, serta Sandi yang menjabat Kasi Pemerintahan Desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons.

(Tim Redaksi pledoi.co)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.