Kediri | pledoi.co
Mengingat kontribusi pariwisata terhadap perkembangan ekonomi nasional cukup besar dan menjadi sumber penghasil devisa nomor dua, Pemkot Kediri melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) melakukan rapat untuk menyusun kajian induk pembangunan kepariwisataan di Kota Kediri di ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri pada Jum’at, (12/11/2021)
Rapat ini digelar mengacu pada UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perda Provinsi Jatim No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jatim Tahun 2017 – 2023.
Kepala Disbudparpora Kota Kediri mengatakan, rapat yang digelar di ruang Jayabaya ini nanti hasilnya akan diajukan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di tahun depan untuk memayungi potensi pariwisata di Kota Kediri.
Selain itu rapat kali ini membahas pengembangan model pariwisata di Kota Kediri. “Ditekankan pada budaya karena di Kota Kediri ini sangat minim sumber daya alam yang dapat ditampilkan sebagai daya tarik wisata, akan tetapi kita memiliki potensi besar seperti Gunung Klothok, Wisata Selomangleng dan Sungai Brantas suatu keunggulan. Maka dari itu, kita ingin menjadikan budaya yang kita miliki ini menjadi aset atau potensi pariwisata,” ungkap Zachrie Ahmad, Jum’at (12/11/2021).