
Himbauan yang saya juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Khusnul Arif,S.Sos. Ia mengatakan, jika ingin bekerja ke luar negeri dengan aman dan nyaman, carilah sumber informasi yang terpercaya. “Datangi Disnaker setempat atau langsung ke BP3MI.
Berangkat secara legal dan prosedural pasti akan di lindungi oleh negara, ” himbaunya.
Menurut Khusnul Arif, sosialisasi ini penting, karena masih minimnya informasi tentang PMI dan menjamurnya berita negatif di media tentang PMI yang disebabkan oleh tipu dayak para oknum yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.
Bahwa PMI yang legal dilindungi oleh negara dan dijamin oleh undang-undang karena PMI adalah aset bagi negara dan merupakan tulang punggung keluarga. “Perlindungan PMI sudah tertera di UU No. 18 Tahun 2017. Semua aktifitas mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja sampai pulang ke Indonesia akan dilindungi oleh negara. PMI adalah aset bangsa dan negara karena mereka juga sebagai tulang punggung keluarga, jadi apabila ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara prosedural dan waspada terhadap bisikan-bisikan oknum yang tidak bertanggung jawab, ” pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Komisi IX DPR RI bersama BP2MI itu dihadiri oleh, Nurhadi,S.Pd Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai Nasdem, Brigjen Pol. Suyanto, S.I.K. M.Si Direktur Perlindungan Dan Pemberdayaan Kawasan Asia Dan Afrika,Fahmi Arsal Hakim, S.Kom, BP3MI Jatim (Pengantar Kerja ahli muda), Titis Marianti, P4MI Madiun (Koordinator P4MI), Jumadi,S.E,M.M Kepala Bidang Transmigrasi dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kab. Kediri, Khusnul Arief, S.Sos Anggota DPRD Kab. Kediri dari Fraksi Nasdem serta ratusan warga Sumberjo Kandat.
Reporter || Aji M