MPM Finance Berhasil Menang Atas Gugatan Nasabah, PN Menolak Semua Materi Gugatan

by -22 Views
banner 468x60

Lebih lanjut Akson menambahkan, pada saat itu yang bersangkutan nasabah juga sudah menanda tangani berita acara serah terima kendaraan dan dibuktikan secara sah di PN Nganjuk.
“Gugatannya sendiri dilayangkan awal bulan Mei 2021 dan mulai sidang pertama di PN Nganjuk pada tanggal 25 Mei 2021. Dan sidang putusan dengan kemenangan klien kami pada tanggal 18 Oktober 2021 kemarin,” paparnya.

Inti putusan tersebut, lanjut Akson, PN Nganjuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, PN Nganjuk menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp396.000,00.

banner 336x280

Sementara itu, Supervisor MPM Finance Cabang Kediri, Hari Mugi Santoso, mengatakan, bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah menyurati PW dan yang bersangkutan juga sudah pernah datang di Kantor MPM Finance untuk bernegosiasi.
“Kami melakukan eksekusi sesuai prosedur. kami sudah melayangkan somasi dan konsumen tersebut juga sudah datang ke kantor, untuk negosiasi terkait masalah penyelesaian angsuran,” kata Hari.

Reporter : Aji

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.