Lebih lanjut, Pusporini Endah Palupi menuturkan, setelah dilakukannya penetapan DCT ini. ” Maka DCT Kota Kediri dinyatakan sah. Kemudian tanggal 4 November 202 KPU Kota Kediri akan mengumumkan di media cetak maupun media eletronik, ” tuturnya.
Sementara itu, Dr.Nita Sari, Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Kediri menyampaikan terkait perubahan pencermatan DCT, ” itu dilakukan oleh partai Politik sampai tanggal 3 Oktober 2023 kemarin, pada tanggal 3 Oktober kemarin partai Politik bisa melakukan Perubahan Daerah pemilihan, bisa melakukan perubahan tingkatan atau bisa merubah penggantian Caleg,” katanya.
Kemudian diantara beberapa yang dilakukan teman teman partai politik terkait pindah dapil ada yang pindah tingkatan. ” Contoh yang sebelumnya itu ada di Provinsi kemudian turun pindah ke daerah pemilihan Kabupaten atau Kota, itu ada, besuk tanggal 4 November kita umumkan nanti bisa dilakukan pencermatan di masing masing partai Politik,” bebernya.
Terkait nama Caleg DCS kemudian diganti dengan Caleg baru, Nia menjelaskan,” jadi kemarin itu tanggal 3 Oktober itu ada beberapa Partai Politik yang mengajukan Caleg baru menggatikan Caleg di DCS yang menggundurkan diri, itu kemarin ada 6 orang dan itu di gantikan oleh partai politik yang bersangkutan,” pungkasnya.
Reporter : Kamid