Sesuai tahapan, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Nanang Qosim berharap dengan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim, jajaran Komisioner KPU Kab Kediri, Ketua Bawaslu Kab Kediri Saifudin Zuhri, perwakilan partai politik, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI dan Kepolisian.
Reporter : Aji M