Sementara itu, Hardyanto Heru Cahyono, Sekretaris Dinas Sosial Kota Kediri menerangkan prosedur pengajuan izin PUB. “Permohonan penyelenggaraan PUB diajukan dengan memuat nama, maksud dan tujuan PUB, jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran dan rincian pembiayaan,” kata dia, Rabu, (17/11/2021).
Selanjutnya, apabila pelaksanaan PUB berskala nasional maka permohonan ditujukan kepada menteri sosial RI dilakukan dengan sistem online di https://simppsdbs.kemsos.go.id. Kemudian apabila berskala provinsi, maka permohonan ditujukan kepada gubernur Cq UP2T Provinsi Jawa Timur. Namun, apabila lokasi pelaksanaan PUB ada dilingkup kota/kabupaten maka permohonan izin cukup melalui Walikota/Bupati selalui Dinsos setempat.
Sedangkan bagi pihak yang bisa dan berhak untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang adalah organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, yayasan, badan usaha dan kepanitiaan. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 9 tahun 1961 tentang PUB, UU No. 11 tahun 2009, PP No. 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan sejumlah peraturan pendukung lain.
Untuk pelaporan pasca pelaksanaan penggalangan donasi dan penyaluran, Heru menambahkan bahwa laporan disampaikan kepada pejabat berwenang dengan batas waktu. “Untuk pelaporan hasil pengumpulan, paling lambat dilaporkan 2 bulan setelah berakhirnya masa berlaku surat keputusan izinnya. Sedangkan untuk pelaporan hasil penyalurannya paling lambat dilaporkan 1 tahun setelah PUB dilaksanakan, ” pungkasnya.
Editor : Abdul Khamid