Kediri | pledoi.co
Pandemi dan sejumlah bencana alam yang terjadi belakangan ini, membuat sejumlah organisasi/yayasan/kelompok/sejenisnya melakukan aksi sosial penggalangan donasi untuk membantu para korban bencana. Namun, perlu diperhatikan kelegalan dari aksi sosial tersebut. Dinas Sosial mewanti-wanti bahwa setiap aksi penggalangan donasi harus berizin resmi.
Melalui kegiatan sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Dinas Sosial Kota Kediri, Dinas Sosial, mengedukasi sejumlah lembaga, yayasan dan kelompok mahasiswa tentang perlunya izin resmi sebelum pelaksanaan penggalangan donasi, Rabu, (17/11/2021)
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto, mengutarakan bahwa hal itu penting untuk memonitoring setiap aksi sosial penggalangan dana tersebut guna menghindari penyalah gunaan. “Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak ada kasus dana hasil donasi digunakan tidak pada semestinya,” terangnya, Rabu, (17/11/2021).
Lebih lanjut Kutut menegaskan, bahwa sebelum pelaksanaan aksi penggalangan donasi supaya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Dinas Sosial. “Harus berizin dulu, kami dari Dinas Sosial akan memfasilitasi hal tersebut, sehingga kegiatan yang dijalankan legal dan tidak kucing-kucingan dengan petugas penertiban,” tandasnya.
Untuk memonitoring penggalangan donasi, Dinas Sosial berkolaborasi dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan. “Jika aksi tersebut ilegal artinya tidak berizin yaa terpaksa harus kami bubarkan/hentikan,”pungkasnya.