Untuk itu, Mas Dhito kembali mengingatkan kepala desa supaya memilih perangkat yang memang bisa mengoperasionalkan komputer sebagai syarat utama. “Saya minta basicnya CAT, kalau tidak bisa komputer yo ojo, selebihnya jalan kan sesuai aturan,” pesan Mas Dhito.
Proses pengisian kekosongan perangkat pada tahun 2023 sendiri masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Desa yang saat ini masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Perda (untuk) pengisian perangkat akan kita selesaikan di bulan September,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyebutkan, Perda Pemerintahan Desa yang baru itu secara umum tidak ada perubahan dengan aturan lama.
Hanya saja, salah satu isi terkait pengisian perangkat desa mengakomodir revisi dari Peraturan Mahkamah Agung. Disebutkan, untuk mengisi kekosongan perangkat, Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan membuat tim terkait pengisian perangkat desa. “Kemudian pihak ketiga yang bekerjasama dalam pengisian perangkat desa murni menjadi kewenangan pihak desa,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 ini terdapat 344 kekosongan jabatan perangkat desa yang tersebar di 187 desa yang ada di 26 kecamatan. Sebagaimana disampaikan bupati, bilamana Perda Pemerintahan Desa dapat selesai sesuai targe dan segera disahkan, menurut Agus, proses pengisian perangkat desa bisa dilakukan paling cepat pada Oktober mendatang.
(Adv.Prokopim Setda Kabupaten Kediri)