Lebih lanjut Sunaryo menegaskan, pada periode Januari sampai Oktober 2022, Bea Cukai Kediri mengeluarkan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) Sebanyak 25 SBP, dan barang barang tersebut saat ini masih berstatus menjadi barang milik negara dan akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya. “Ada 25 SBP, rinciannya ada empat kasus berlanjut hingga proses penyidikan pihak kepolisian, satu kasus dalam tahap pemberkasan dan tiga kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing,” tutur Sunaryo.
Melalui pemusnahan ini, kata Sunaryo, pihaknya mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Mari kita patuhi aturan pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau,” pungkas Sunaryo.
Dalam penindakan dilakukan unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri bersama pemerintah daerah serta TNI-Polri dan kejaksaan negeri di eks Karesidenan Kediri dan Jombang.
Reporter Aji M.