Kediri | pledoi.co
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2022. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 8,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Barang hasil penindakan tersebut antara lain sebanyak 7,5 juta batang rokok tanpa cukai, 200 gram tembakau iris, 925 mililiter produk rokok elektrik tanpa cukai dan 339 liter miras jenis Arak Bali. Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Bea Cukai Kediri. Selain dimusnahkan dengan cara di bakar, selebihnya ada 4 truk barang bukti rokok putih tersebut akan dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di areal Gunung Klotok, Selasa (22/11/2022).
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil 86 kali penindakan awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur periode 17-18 Juni serta periode 12 September – 15 Oktober 2022. “Salah satu di antaranya, mereka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal saat melintas di Tol Kertosono-Nganjuk KM 640, ” katanya.
