Lebih lanjut Saifuddin Zuhri menambahkan, kajian ini berdasarkan historis dari penyelenggaraan Pemilu dan pilkada di Kabupaten Kediri sebelumnya. Dari 4 dimensi kerawanan, terutama ada 3 dimensi yang harus diwaspadai. ‘Di antaranya, dimensi kontestasi, dimensi penyelenggara dan dimensi sosial politik. Ketiganya berkaitan dengan pelanggaran yang pernah terjadi di Kabupaten Kediri. Dimensi sosial politik seperti tidak adanya netralitas dan isu -isu aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral, kemudian penyelenggara yang ikut dalam kampanye, saat rekapitulasi penghitungan suara dan perusakan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye, ” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Kediri juga memberikan perhatian berkaitan dengan data pemilu yang berkualitas sehingga semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024.”Saat ini karena tahapannya masih belum penetapan calon, pihak-pihak yang telah memasang baliho dan poster belum dapat dikatagorikan dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri, ” tuturnya.

Sementara DR Nur Sholikin menyampaikan ada 4 isu strategis yang perlu diwaspadai pada Pilkada 2024.
Diantaranya, netralitas penyelenggara pemilu karena polemik netralitas penyelenggara pemilu menjadi pengalaman penting dalam menjaga kemandirian dan profesionalitas dalam tahapan pilkada. ” Potensi polarisasi masyarakat harus mendapatkan perhatian penuh untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan pemilu. Kemudian mitigasi dampak penggunaan media sosial dan media digital perlu diantisipasi dalam dinamika politik, ” katanya.
Reporter : Aji M