Tuntutan 5 Tahun Penjara Dalam Kasus PDAM Kota Madiun Dinilai Berlebihan Istri Terdakwa : Tuntutan Jaksa Sangat Kejam

 

Surabaya | pledoi.co

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Sandi Kunariyanto atas kasus tindak korupsi PDAM Kota Madiun Dinilai sangat berlebihan.

Atas tuntutan tersebut Istri Sandi Kunariyanto, Desi Ariyanti, menilai jaksa terlalu kejam.

Desi Ariyanti tidak kuasa menahan tangis saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kota Madiun menuntut suaminya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.

Desi yang mengenakan baju kotak dan jilbab biru itu hanya duduk terdiam lemas di kursi pengunjung sidang paling belakang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Kakak kandung dan putra Sandi yang hadir juga dalam persidangan tersebut tampak berkaca-kaca. Namun berusaha menenangkan hati Desi yang terus menangis sampai diluar ruang persidangan.

Desi dan putranya mengaku sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan selama 5 tahun penjara sangat kejam, karena tidak mendasar fakta persidangan. “Tuntutan Jaksa sangat kejam dan diluar fakta persidangan, suami saya tidak pernah tahu apalagi menyuruh menyisihkan uang THL,” ungkap Desi kepada wartawan sambil mengusap air mata.

Kakak kandung Sandi, Hendro, menambahkan, dalam fakta persidangan justru mantan Kasubbag PPSP Rudianto, Agus Eko dan Yoyok Yulianto yang melakukan penyisihan biaya pembayaran THL sampai membagikan kepada staf sampai jajaran Direksi PDAM setempat. “Fakta persidangan selama ini, Sandi bukan orang bertanggungjawab dalam kasus ini dan tidak pernah memerintah menyisihkan biaya THL,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp. 500 juta dan subsidier 3 bulan karangan.

Jaksa menilai Sandi Kunariyanto bersalah melakukan korupsi bersama -sama dan berlanjut atas upah Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Trandis pada periode 2017-2021, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 263.629.000. Sandi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. “Menyatakan Terdakwa Sandi Kunariyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, Sandi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 184.179.000. Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Sandi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak terus terang mengakui perbuatannya, perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 263.629.000. “Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memiliki tanggungan anak dan istri,” tutur jaksa.

Terakhir, Ketua Majelis Hakim Tongani menyampaikan sidang dengan angenda pembelaan akan digelar pada Selasa (14/6/2022) mendatang.

Editor : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.