Sidang Lanjutan Kasus PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Ada Pemotongan

Surabaya | pledoi.co

Mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto, kembali menjalani sidang atas dugaan kasus korupsi biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM setempat, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/6/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan digelar secara virtual.

Dalam persidangan itu, terdakwa dicecar terkait proses pencairan biaya pekerjaan THL, penyisihan dan perintah penyisihan, sampai pembayaran kepada THL serta pengambilan uang kas di Bagian Trandis. Sandi Kunariyanto dengan lugas menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui dan terlibat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena secara teknis,enurut Sandi Kunariyanto, ditangani langsung oleh Kasubbag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP). Baik saat dijabat oleh Almarhum Rudianto, Agus Eko maupun Plt Kasubbag Yoyok Yulianto.
“Saya benar benar tidak tahu tentang penyisihan biaya pembayaran THL dan saya mengetahui setelah ada pemeriksaan di Kejaksaan. Saya jadi tersangka kaget dan saya tidak pernah memerintahkan. Mereka menjalankan itu sesuai sebelum-sebelumnya,” kata Sandi menjawab pertanyaan JPU.

Meski demikian, Sandi membenarkan pernah menerima uang dari ketiga Kasubbag tersebut. Seperti halnya jajaran staf Bagian Trandis sampai Direktur Umum PDAM setempat. Dan Ia pun menerima pemberian itu, karena ketiga Kasubbag mengatakan sebagai uang ucapan terima kasih atas pekerjaan. “Ya dikasih uang dan kadang rokok, untuk uang Rp. 100-150 ribu tidak mesti. Bilangnya tanda Terima kasih dari teman teman THL,” ujarnya.

Mengenai proses pencairan biaya pemeliharaan di Bagian Trandis, Sandi Kunariyanto jelaskan, sudah sesuai prosedur kebiasaaan di PDAM. Secara teknis tidak langsung oleh THL karena bukan pegawai PDAM. “Sehingga harus dilaksanakan oleh Kasubbag, mulai rekap pekerjaan berikut kwitansi dari koordinator THL, nota dinas Kabag Trandis, verifikasi SPI dan disposisi dari jajaran Direksi sampai pada pencairan yang diterimakan kepada Kasubbag, ” tegasnya.

Secara gamblang Sandi Kunariyanto menjelaskan, setelah uang cair, selanjutnya Kasubbag baru melakukan pembayaran kepada THL sesuai pekerjaan yang dilaksanakan. “Sedangkan yang punya kewenangan menentukan pengajuan anggaran itu cair atau tidak, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan. Dan secara teknis sudah diurusi Kasubbag,” jelasnya.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menyesal atau merasa bersalah, Sandi mengaku khilaf. Karena dalam memimpin di Trandis, ia tidak mengetahui adanya penyisihan yang dilakukan oleh bawahannya dalam hal ini Kasubbag. “Demi Allah saya tidak tahu ada pemotongan dan tidak pernah memerintah, semua dilakukan oleh Kasubbag saya,” ujar Sandi dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani.

Untuk diketahui, keterangan terdakwa tidak jauh berbeda dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Yakni, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta mantan Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto. Keduanya mengakui yang mencairkan, menyisihkan, membagikan, menerima dan menyimpan uang hasil penyisihan. Uang hasil penyisihan selain untuk kepentingan THL, dibagikan kepada staf sampai ke jajaran Direksi dengan nominal bervariasi.

Selain itu, Yoyok Yulianto juga menyebut, terdakwa tidak pernah memerintahkan melakukan penyisihan. Sebab, pola tersebut meneruskan pejabat Kasubbag sebelumnya. “Terdakwa tahu, tapi tidak memerintahkan,” kata Yoyok.

Dalam perkara biaya pembayaran THL tahun 2017-2021 ini, terdakwa didakwa JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp. 263.629.000.

Sidang selesai pukul 18.45 WIB dan ditunda pada Jumat (10/6/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.