Puluhan Tronton Overload Muatan Tanah Uruk, Penyebab Utama Rusaknya Jalur Tarokan.
Kediri | pledoi.co
Masyarakat Kabupaten Kediri yang berada dibarat sungai belakangan merasa tidak nyaman, karena jalan provinsi Tarokan, Grogol dan Banyakan rudak parah.
Kondisi fisik aspal jalan menjadi bergelombang, melorot serta berlobang disana-sini. Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi musim hujan sehingga jalan yang mulai bergelombang menjadi berlobang.
Rusaknya jalan provinsi dipicu dengan banyaknya truk tronton yang muat hasil galian dengan tonase sampai diluar batas, rata rata bermuatan 25 sampai 30 ton. Padahal sesuai Standart jalan provinsi tersebut hanya kuat menahan beban kendaraan bermuatan 10 ton.
Sehingga jalan aspal yang seharusnya mampu bertahan 5 tahun, namun karena puluhan tronton yang bermuatan melebihi tonase itulah yang memicu jalan cepat rusak.
Warga Desa Bulusari yang enggang disebut namanya mengatakan, jalan raya provinsi mulai Tarokan sampai Batas Kota Kediri selalu rusak. ” Padahal jalan itu belum lama dibangun tapi sekarang sudah rusak lagi, banyak yang bergelombang, berlubang dan ada yang aspalnya mulai mengelupas, ” katanya pada Senin (21/12/2020)
Bahkan, lanjut pria bertubuh kekar dan berkulit gelap itu menyebutkan, setiap hari puluhan truk tronton warna hijau hilir mudik mengangkut hasil galian dari Tarokan menuju arah Kediri. Kalau dilihat muatannya sangat berat karena muatannya tanah urukan penuh bak sampai rata atas. ” Saya heran kok dibiarkan bebas truk tronton lewat dijalur sini dengan muatan berat, apakah sesuai dengan kelas jalannya. Kalau setiap hari jalan sini dilewati truk tronton yang muatannya seperti itu, ya dapat dipastikan jalan akan hancur lebur, dan yang susah ya orang kecil kayak kita ini, “terangnya sambil menggerutu.
Sementara itu Kepala Bina Marga UPT Wilayah Kediri melalui Kapala Tata Usahanya Nur Susanto mengatakan, jalan Provinsi Kediri Nganjuk itu jalan pemeliharaan.
“Jalan raya Provinsi Kediri Nganjuk lewat Ngringging itu jalan pemeliharaan, artinya jalan itu dibuat untuk kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton. Jadi jalan itu diperuntukkan untuk kendaraan dengan MST 10 ton, tidak boleh dilewati kendaraan dengan muatannya melebihi 10 ton, “tegasnya.
Lebih lanjut Nur Susanto menguraikan, jalan jalur Kediri Nganjuk tersebut dibuat dengan perencanaan pemakaian selama lima (5) tahun. Jadi kalau jalan tersebut dilalui kendaraan yang sesuai peruntukannya maka bisa awet selama lima tahun. Tapi karena kendaraan yang lewat diluar kapasitas jalannya maka jalan tersebut akan cepat rusak. Kita Bina Marga yang membangun fisiknya, yang bisa menindak pelanggarannya ya Dinas Perhubungan (Dishub) ” tuturnya.
Berdasarkan pantauan pledoi.co, puluhan tronton yang lalu lalang di jalur Tarokan itu memuat tanah Uruk dari wilayah Kecamatan Tarokan munuju proyek pabrik rokok Apache dijalan Kediri Kertosono, Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo.
Reporter : Aji