KPU Kab Kediri Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor 296 Tahun 2020 Tentang Peran Lembaga Survei dan Hitung Cepat
Kediri | pledoi.co
Untuk mengatur kegiatan lembaga survei dan penghitungan cepat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 9 Desember nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 296 Tahun 2020 di Bukit Daun Hotel & Restopada Senin (3/8/2020) malam.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, KPU Kabupaten Kediri secara terbuka melaksanakan kegiatan sosialisasi, diharapkan, para pegiat pemilu, para awak media dan semua yang hadir dalam acara sosialisasi ini ikut mengawal dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020. ” Harapan kami, panjengan semua memberikan masukan, agar KPU kedepan menjadi lembaga yang terus berbenah untuk menjadi lebih baik, ” katanya.
Terkait dengan pemantau, Ninik menegaskan, lembaga survei maupun hitung cepat, bisa dilihat di website KPU Kabupaten Kediri. “Jika ada penjelasan implemasi yang belum jelas, bisa ditanyakan kepada pemateri kami, “tegas Ketua KPU.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pengumuman terkait dengan pendaftaran lembaga pemantau dan survei pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri ini. ” Semoga pada saat pelaksaan pemilihan nanti ada lembaga pemantau, lembaga survei dan hitung cepat yang mengikuti proses jalannya demokrasi Kabupaten Kediri, “katanya
Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim dalam pemaparan materi Keputusan KPU Nomor 296 Tahun 2020 menyampaikan, sosialisasi ini merupakan amanah PKPU dan undang-undang tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bahwa salah satu elemen dalam pelaksanaan pemilihan, pasti adanya lembaga-lembaga. Kemarin kita ada sesuatu yang mungkin tidak berkenan bagi kita semua, dengan adanya salah satu lembaga survei yang sudah melakukan rilis hasil surveinya sebelum mendapatkan register dari KPU Kabupaten Kediri, ” katanya.
Menurut Nanang, hingga saat ini baru ada satu lembaga pemantau yang telah melakukan konfirmasi di KPU Kabupaten Kediri, yaitu Rumah Keadilan Universitas Brawijaya, kampus Kediri. ” Saya berharap, setelah sosialisasi ini dimohon segera melengkapi dokumennya. Karena kemarin ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi, sehingga belum mendapatkan register, atau akreditasi dari KPU Kabupaten Kediri sebagai pemantau, ” tegasnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga pemantau dan survei, maupun hitung cepat akan diawasi oleh Dewan Etik. ” Apabila diketahui melanggar peraturan, bisa mendapatkan sangsi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kembali pada pemilihan berikutnya. Dewan Etik ini nantinya akan diisi lima orang anggota yang diambilkan dari beberapa unsur profesi diantaranya dari akademisi, ” kata Nanang.
Dalam agenda sosialisasi tersebut dihadiri beberapa LSM, lembaga pemantau Pemilu / Pilkada, seperti Rumah Keadilan, KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat.
Sedangkan dari organisasi kemahasiswaan diantaranya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia( GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII).
Dari Kalangan journalis yang hadir dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta awak media di Kabupaten Kediri.
Editor : Aji Muhajirin