Ahli JPU Kasus Korupsi PDAM Kota Madiun Picu Emosi Hakim dan Penasehat Hukum
Surabaya | pledoi.co
Keterangan Sunarto, Inspektur Pembantu Inspektorat Pemkot Madiun yang dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu emosi para hakim dan penasehat hukum terdakwa Sandi Kunariyanto, mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) PDAM Kota Madiun, dalam sidang lanjutan kasus korupsi di PDAM Kota Madiun, Jumat (20/5/2022)
Karena saat dihadirkan sebagai ahli JPU dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Madiun tahun 2017-2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Sunarto kerap memberikan penjelasan yang berbelit Belit dan diluar subtansi pertanyaan.
Bahkan, majelis hakim sempat membentak Sunarto, karena yang bersangkutan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan hakim terkait proses pencairan dan cara atau modus operandi penyisihan upah THL di Bangian Trandis hingga menyebabkan kerugian negara Rp. 263 juta lebih.
“Hoee kamu aja berbicara,” kata Poster Sitorus salah satu hakim dengan nada tinggi, hingga membuat orang dalam ruang persidangan terkejut dan suasana menjadi hening.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa, Indra Priangkasa juga naik pitam. Lantaran, Sunarto sebagai Ahli seharusnya bersikap independen dan hanya memberikan keterangan soal hasil audit kerugian negara, namun Sunarto justru langsung menjustifikasi terdakwa, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto sebagai pelaku yang melakukan pemotongan dengan modus memformulasikan mata anggaran. “Saudara ahli harus obyektif dan jangan menjustifikasi,” kata Indra Priangkasa.
Kemarahan hakim kembali memuncak, ketika Indra Priangkasa menanyakan terkait pertanggungjawaban biaya pemeliharaan Bagian Trandis mata anggaran 930200 yang tidak pernah menyebut pembayaran THL. Bagaimana perlakuan pertanggungjawabannya secara akuntansi. Uniknya Sunarto sebagai ahli menjawab diluar subtansi pertanyaan. “Secara akutansi ini tidak tertib. Dan kami akan mengatakan pertanggungjawaban itu ada pada bagian masing-masing,” ujar Sunarto.
Kemudian Indra mengingatkan kepada Sunarto sebagai ahli, jika ia dihadirkan menyangkut nasib orang, karena telah memberi kesimpulan ada kerugian negara. “Proses yang ditanyakan majelis hakim dan penuntut umum tentang metode, data, dokumen itu subtansial untuk menjadi kesimpulan anda dan dasarnya harus akuntansi, bukan dasar perkiraan. “Kalau tidak bisa bilang tidak bisa nanti kita panggil ahli lain. Kita tanyakan perlakuan biaya ini pertanggungjawabannya bagaimana, bukan siapa yang bertanggungjawab,” tegas Indra dengan geram.
Tak berhenti disitu, jelang sesi akhir sidang, Sunarto kembali memberi penjelasan diluar pertanyaan penasehat hukum soal mata anggaran THL dan selesainya pertanggungjawaban anggaran setelah voucher dicairkan untuk membayar biaya THL.
Ahli memberi penjelasan melebar tidak jelas. Justru kembali menerangkan bahwa secara akuntansi tidak tertib dan bahkan menyebut bagian dari modus “Karena masing -masing perkiraan tidak terinci dan mungkin ini ada modus,” ungkap Sunarto.
Penyataan Ahli menyebut modus, langsung membuat penasehat hukum menghentikan penjelasan Ahli karena dinilai tidak relevan. “Cukup,” kata Wasno penasehat hukum.
Selanjutnya diambil alih oleh hakim yang terkesan geram dengan keterangan Ahli. “Kamu jangan ngarang,” tegas hakim Poster Sitorus.
Selanjutnya, Hakim Poster Sitorus memberikan penjelasan terkait kapan selesainya pertanggungjawaban anggaran. “Setelah keluarnya voucher selesai,” kata Ahli.
Ketua Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya. Sidang ditunda pada 3 Juni 2022 .
Editor : Aji M