Kediri | pledoi.co
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mendukung program _Restorative Justice_ dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. _Restorative justice_ sendiri merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama.
Wali Kota Kediri mengatakan, tujuan Restorative Justice untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. “Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah memberikan program ini kepada warga kami. Khususnya Mukamad Efendik warga Kelurahan Blabak dimana ada kecelakaan yang disebabkan kelalaiannya. Dengan mendapatkan program ini, proses hukumnya tidak dilanjutkan ke persidangan. Sehingga bisa bebas hari ini,” ujar Wali Kota di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (27/4/2022).
Menurut Abdullah Abu Bakar program _restorative justice_ ini sangat bagus. Masyarakat harus diberi sosialisasikan mengenai _restorative justice_ agar mengetahui manfaatnya. Apalagi tentang hukum banyak masyarakat yang belum paham. Sehingga sosialisasinya harus lebih didekatkan kepada masyarakat. “Semoga program ini semakin baik dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Saya lihat di Kejaksaan banyak ruang pelayanan yang dibuat dengan standar yang bagus. Artinya kalau kita lihat pelayanan sudah bagus makanya harus disosialisasikan ke masyarakat. Kan banyak masyarakat yang takut datang ke Kejaksaan,” terangnya.